Kuasa Hukum Tegaskan: Sengketa Alimusu Dan Arifin Saroa Murni Persoalan Hukum, Harus Diselesaikan Di Pengadilan

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik sengketa antara Alimusu dan Arifin Saroa kembali menjadi perhatian publik setelah kedua belah pihak dipanggil oleh DPRD Halmahera Selatan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada, (01/04/2026). Tidak hanya itu, pada Senin mendatang, kedua pihak juga dijadwalkan menghadiri undangan mediasi di Kantor Bupati Halmahera Selatan.

Menanggapi rangkaian agenda tersebut, pihak kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, SH. dan La Jamra Hi. Zakaria, SH. menegaskan bahwa sengketa yang terjadi merupakan murni persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui forum-forum di luar pengadilan.

Menurutnya, meskipun DPRD dan pemerintah daerah memiliki fungsi fasilitasi dan mediasi, namun dalam perkara yang telah jelas mengandung unsur sengketa hukum keperdataan, penyelesaiannya harus diserahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan yang berwenang.

Baca Juga:  Hari Ketiga Pencarian Lansia Hilang Di Hutan Gandasuli, Tim SAR Perluas Area Pencarian

“Perkara ini sudah masuk dalam ranah hukum. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus melalui pengadilan. Lembaga di luar peradilan tidak boleh melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa upaya mediasi di luar pengadilan berpotensi menimbulkan bias dan dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum apabila tidak ditempatkan secara proporsional.
“Silakan jika pihak Alimusu merasa memiliki hak, maka jalur yang tepat adalah mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami juga siap menghadapi proses hukum tersebut secara terbuka dan profesional,” tambahnya.

Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku serta tidak menggiring opini publik atau menggunakan forum non-yudisial untuk mempengaruhi substansi perkara.

Baca Juga:  Dari Pengabdian Ke Kontroversi: Jejak Nurjaya Hingga Diberhentikan Dari DPRD Ternate 

Sengketa ini menjadi pengingat penting bahwa dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang sah, yakni melalui lembaga peradilan (yudikatif) yang bebas dari intervensi kekuasaan pemerintah (eksekutif), dan legislatif maupun lembaga negara lainnya. Hal ini bertujuan agar perkara ini diselesaikan secara hukum, bukan atas dasar tekanan politik atau kepentingan politik. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe
Bupati Halsel Tegaskan RDTR Harus Beri Kepastian Hukum Bagi Investasi Dan Jaga Lingkungan
Miras Dinilai Picu Gangguan Kamtibmas, Polres Halbar Siapkan Razia Masif

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:11

Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:39

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:39